Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru

Rangkaian Kegiatan HUT Kabupaten Kampar ke-65






Sabtu, 28 Februari 2015 | 11:02
Sejarah Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kampar

Kampar (Bidikonline.com) - Pada zaman penjajahan Belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan pemerintahan masih berdasarkan persekutuan hukum adat yang meliputi beberapa kelompok wilayah yang sangat luas dan terbagi dalam empat wilayah diantaranya wilayah desa Swapraja meliputi daerah Rokan, Kunto Darusalam, Rambah, Tambusai dan kepenuhan yang meliputi suatu landschappen atau raja-raja dibawah Distrik loofd Pasir Pangarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah yang masuk Residensi Riau.

Kedemangan Bangkinang membawahi kenegrian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk residensis Sumatera Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.

Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi kewedanan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak (Residensi Riau). Desa Swapraja Pelalawan meliputi Bunut, Pangkalan Kuras, Serapung dan Kuala Kampar (Residensi Riau).

Situasi genting antara Republik Indonesia dengan Belanda tidak memungkinkan untuk diresmikannya Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Tengah pada bulan Nopember 1948. Pada zaman pemerintahan Jepang, saat itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten dengan nama Riau Nishi Bunsu atau Kabupaten Riau Barat yan meliputi Kewedanan Bangkinang dan Kewedanan Pasir Pangarayan.

Dengan menyerahnya Jepang kepihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan, maka kembali Bangkinang kestatus semula yakni Kabupaten Lima Puluh Kota dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan), Gun (Kewedanan), Bun (Kabupaten). Kewedanan Bangkinang dimasukan kedalam Pekanbaru Bun (Kabupaten) Pekanbaru.

Zaman Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia, pusat kewedanan Bangkinang dan pemuka-pemuka masyarakat Kewedanan Bangkinang meminta kepada pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatra Barat agar Kewedanan Bangkinang diekmbalikan pada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota keresidenan Sumatera Barat dan terhitung mulai 1 Januari 1946 Kewedanan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan Bupati.

Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintah propinsi dan daerah yang brhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, maka komisariat pemerintah pusat di Bukittinggi menetapkan peraturan tentang pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang bersifat sementara, dengan pembagian 11 (sebelas) Kabupaten, yakni:
1. Kabupaten Singgalang Pasaman dengan Ibu Kota Bukittinggi.
2. Kabupaten Sinamar dengan Ibu Kota Payakumbuh.
3. Kabupaten Talang dengan Ibu Kota Solok.
4. Kabupaten Samudera dengan Ibu Kota Pariaman.
5. Kabupaten Kerinci/Pesisir Selatan dengan Ibu Kota Sei. Penuh.
6. Kabupaten Kampar dengan Ibu Kota Pekanbaru, meliputi daerah Kewedanan Bangkinang, Pekanbaru, kecuali Kecamatan Singingi, Pasir pangarayan dan Kecamatan Langgam.
7. Kabupaten Indra Giri dengan Ibu Kota Rengat.
8. Kabupaten Bengkalis dengan Ibu Kota Bengkalis,meliputi daerah Kewedanan Bengkalis, Bagan Siapi-api, selat Panjang, Pelalawan kecuali Kecamatan Langgam dan Kewedanan Siak.
9. Kabupaten Kepulauan Riau dengan Ibu Kota Tanjung Pinang.
10. Kabupaten Merangin dengan Ibu Kota Muaro Tebo.
11. Kabupaten Batang Hari dengan Ibu Kota Jambi.
Berdasarkan pembagian tersebut diketahui bahwa tanggal 1 Desember 1948 adalah proses yang mendahului pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada tanggal 1 Januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintahan, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintahan Republik Indonesia hasil Konferensi Meja Bundar.

Tanggal 6 Februari 1950 adalah saat terpenuhi seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer Sumatera Tengah No:3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.

Sejak tanggal 6 Februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketet apan Gubernur Militer Sumatera Tengah No:3/dc/stg/50 tanggal 6 Februari 1950 yang kemudian ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No:02 Tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No: kpts.60/11/1999 tanggal 4 Februari 1999 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tk.II Kampar tahun 1999 no:01 tanggal 5 Februari 1999.

Pemekaran Kabupaten Kampar
Sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran Negara tahun 1999 nomor 181) tanggal 4 Oktober 1999, Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan yang sebelumnya merupakan wilayah pembantu Bupati wilayah I dan pembantu Bupati wilayah II. (GALERY)


Bupati Kampar H. Jefry Noer  bersama Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahmand tiba di Kantor DPRD Kampar pada Paripurna Hut Kampar ke-65, Jumat (6/2)


Bupati Kampar H. Jefry Noer pada Upacara Peringatan Hari Jadi Kampar ke 65


   

Bupati Kampar H. Jefry Noer memberikan kata  sambutan pada acara Tabligh Akbar perayaan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 65 di lapangan Merdeka Kec.Bangkinang


Bupati Kampar H. Jefry Noer  menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba antar SKPD usai Upacara Peringatan Hari Jadi Kampar ke- 65


   

Ketua TP PKK serahkan penghargaan Pada pemenang lomba antar SKPD usai upacara Peringatan hari Jadi Kampar ke 65


Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar, MT saat meninjau ruangan pengobatan masal acara Bhakti Sosial Hut Kampar ke-65 di Desa Bandur Picak Kecaamatan Koto Kampar Hulu, Kamis ( 29/1). (narasi-foto: eri)


Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Profil | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan