Jum'at, 10 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar /
Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar
Minggu, 01 Oktober 2023 - 16:38:31 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline) - Judi online yang sudah beroperasi sejak 2016 silam berhasil dibongkar Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Selian menyita aset hingga Rp57 miliar lebih, petugas juga berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial AG.

Kasus itu berhasil diungkap petugas di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (19/09/23) kemarin.

Miliran barang bukti judi online tersebut berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah.

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam temu persnya menjelaskan omset dalam kasus ini perminggunya mencapai Rp100 juta. Dimana dalam operasinya pelaku menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka.

"Jadi setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut, untuk melakukan top up dari situlah tersangka mendapat keuntungan.

Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka. Kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online.

AG sendiri merupakan pemilik Ip tersebut. Yang kemudian sekitar pukul 17.30 dirinya berhasil ditangkap petugas di rumah tersangka di jalan Nurkamila itu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.***


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan