Senin, 20 Mei 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau | 11:13 WIB - Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang | 11:13 WIB - Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD | 11:13 WIB - Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta | 11:13 WIB - Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak | 11:13 WIB - Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
/ Hukum / Polisi Tangkap Pelaku Bakar Lahan di Inhu Riau /
Polisi Tangkap Pelaku Bakar Lahan di Inhu Riau
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:43:30 WIB

TERKAIT:
   
 
INHU (bidikonline)- Pelaku bakar lahan di Indragiri Hulu, Riau bernama Sutanto (32) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena membakar 10 hektare (ha) lahan untuk kebun sawit.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dodi mengatakan kasus itu terungkap setelah termonitor dari aplikasi Lancang Kuning. Aplikasi Lancang Kuning biasa digunakan mantau kebakaran hutan dan lahan.

"Kamis 5 Oktober lalu di aplikasi Lancang Kuning terlihat titik api di Desa Siambul, Batang Gansal. Kemudian dicek langsung ke lokasi," tetang Dodi Senin (16/102/2023).

Setiba di lokasi Bhabinkamtibmas Briptu Rizky Saleh melihat lahan terbakar yang sudah diselimuti banyak asap. Bahkan di lokasi ditemukan sebuah pondok.

Selanjutnya Briptu Rizky memadamkan api bersama-sama dan mencari siapa pemilik lahan. Lima hari kemudian atau tepat pada Selasa (10/10) polisi membawa Sutanto ke lokasi.

"Diperlihatkan ke pelaku lahan terbakar itu. Ia mengaku membakar lahan miliknya dan milik Fikri bersama-sama," kata Dodi.

Sutanto mengaku lahan dibeli dari orang di awal tahun 2023 lalu seluas 10 ha. Lahan kemudian dibagi dua bersama Fikri dengan masing-masing mendapat 5 ha.

Lahan yang masih berbentuk hutan semak belukar kemudian ditumbang dan dibabat habis. Selanjutnya ia mendirikan pondok di lokasi bersama Fikri untuk membersihkan lahan.

Proses pembakaran dilakukan malam hari dengan dijaga dan siaga selang air untuk antisipasi jika api menjalar. Tercatat sudah delapan kali pelaku membakar lahan pakai cara penyekatan.

"Terakhir pelaku buat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar. Rupanya api menjalar cepat hingga tak bisa dikendalikan. Melihat itu mereka ketakutan dan pulang," katanya.

Atas perbuatanya pelaku ditangkap polisi. Dia dijerat UU perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.(mc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
  • Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang
  • Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD
  • Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta
  • Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak
  • Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
  • Korban Sampan Tenggelam di Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
  • Pemko: Rangkaian PPDB Tidak Dipungut Biaya
  • Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperkirakan Sama dengan Tahun Lalu
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan