Bangkinang, Bidikonline.com - Tunjungan hari raya (THR) para ASN dibayarkan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 76/PMK.05/2017 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar Azis Zaenal melalui Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kampar Eward, SE, M.Si diruangan kerjanya Kamis, (15/6/2017) terkait Permenkeu yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tersebut.
Ditambahkan oleh Edward dengan telah keluarnya Permen PMK maka Pemkab Kampar menindaklanjuti dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dimulai pembayarannya mulai pada hari ini (Kamis 15/6/2017-Red) Bupati Kampar Azis Zaenal telah memerintahkan untuk melaksnakan pemabayaran ini sesuai dengan Permenkeu tersebut, oleh sebab itu kita sudah dapat mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Dikatakan Edwar yang didampingi oleh Yandrianto Kabid Perbendaharaan dan Kholisman Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Kampar bahwa jumlah THR yang dibayar untuk Aparatur Sipil Negara sebesar Rp. 32.118.358.700,- untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), oleh sebab itu sesuai dengan Permenkeu tersebut besaran THR yang dibayarkan sebesar gaji pokok per bulan Juni.
"Dengan percepatan pembayaran ini, semoga dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk berbagai kebutuhan terutamam dalam mengahadapi Hari Raya Idul Fitri yang tak berapa hari lagi. Untuk pembayan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli," tutup Edwar.(Rls)