Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran /
Terkait Cuti Tahunan
Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran
Sabtu, 17 Juni 2017 - 09:48:30 WIB

TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Bidikonline.com - Mempedomani Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 pada tanggal 30 Mei 2017, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 94/SE/2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Berdasarakan Surat Edaran tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.

Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama dihimbau kepada para pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Keempat, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Perangkat Daerah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedispilinan Aparatur Negara.(Rls)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan