ROHIL (bidikonline.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menahan JMD, mantan Penghulu (Kepala Desa,, red) Labuhan Tang...[read more] "> ROHIL (bidikonline.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menahan JMD, mantan Penghulu (Kepala Desa,, red) Labuhan Tang" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru | 11:01 WIB - DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
/ Rokan Hilir / Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa di Rohil Ditahan /
Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa di Rohil Ditahan
Senin, 17 Juli 2017 - 18:01:32 WIB

TERKAIT:
   
 
ROHIL (bidikonline.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menahan JMD, mantan Penghulu (Kepala Desa,, red) Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan. JMD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan  Keuangan Tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan  Dana Kepenghuluan (DK) pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.

"Pada hari ini dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tersangka JMD diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp400 juta," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga,SH,M.Hum melalui Kasi Pudsus M.Amriansyah,SH,MH.

Sementara untuk modus korupsi tersebut, kata Amriansyah, JMD tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik serta tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Daerah.

Amriansyah juga menyebutkan, JMD akan ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Rutan kelas ll B Bagansiapiapi.

"JMD akan ditahan selama 20 hari ke depan. JMD didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu Irvan Julnizar, SH, MH. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi," Pungkasnya.***


Berita Lainnya :
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  • TP PKK Siak dan Pelaku Usaha Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga di 4 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan