Nias (Bidikonline.com) – Tidak mengikuti regulasi yang ada, paska diberlakukannya Perda 02 tahun 2016 sebagai amanat dari PP 18 pengukuhan beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Pemkab Nias Selatan dinilai cacat hukum, jelas Ketua Komisi A DPRD Nias Selatan Ikhtiar Telambunua kepada wartawan di kantor DPRD Nisel, Senin (11/9/17).
Ikhtiar Telambunua menjelaskan, Sesuai dengan Surat edaran menpan Nomor B/3116/MPANRB tgl 02 november 2016 dimana SKPD yang sudah mengalami pertambahan atau pengurangan nomenklatur dapat dikukuhkan kembali sesuai dengan tupoksi, apabila ada nomenklatur yang mengalami peleburan maka dapat dilakukan job fit atau kesesuaian jabatan bagi kepala sppd dimaksud untuk dikukuhkan kembali pada jabatan eselon 2.
Untuk Pemerintah Kabupaten Nias Selatan regulasi bukan menjadi panglima dalam mutasi ASN terbukti dengan pengukuhan atau pelantikan Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Monasduk Duha, SE,.MM dimana yang bersangkutan sampai Desember 2016 sebagai Sekretaris Defenitif eselon 3a sekaligus diangkat Pelaksana Tugas (Plt) sesuai berita acara pembahasan anggaran di DPRD Nisel.
Bagi ikhtiar Telaumbanua, hal itu bukan masalah mau siapapun diangkat bupati kepala SKPDnya itu haknya walaupun itu adeknya sendiri asalkan sesuai regulasi kita sangat mendukung. Ini sangat-sangat fatal sekali masa masih eselon 3a tiba-tiba didefenitifkan sebagai eselon 2b, dari mana aturannya ini, dengan nada heran apa hanya berlaku bagi keluarga Bupati.
Ianya mengatakan, bahwa ini terungkap kebobrokan mutasi PNS di Nias Selatan pada saat RDP dengan sekda dan BKD bersama Komisi A. Diakui sekda bahwa telah dikukuhkan pada 30 desember 2017 tetapi tidak dapat menjelaskan darimana dasar hukumnya, inikan aneh sebaiknya Bupati Nisel sebagai orang hukum tidak melakukan hal ini dan hendaknya segera dibatalkan.
Menurutnya, pemaksaan pengukuhan ini dapat diduga karena kepala BPKAD Nisel juga telah di SK kan sebagai Sekretaris pansel pada seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Nias selatan . Jadi dapat kita simpulkan bahwa aturan dilanggar untuk tujuan tertentu agar dapat diloloskan orang-orang mereka pada SKPD yang sedang dilaksanakan seleksi.
Pihaknya meminta, Menpan dan KASN membatalkan SK Bupati Nias Selatan tentang pengangkatan Eselon III menjadi Eselon II yang tidak sesuai aturan.
Diminta kepada penegak hukum supaya memproses hal ini karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari SK yang diterima yang bersangkutan.(bdk)