Pekanbaru (Bidikonline.com) - Meski baru dilantik pada bulan Mei lalu, namun Walikota Pekanbaru terpilih yakni Firdaus MT mulai melakukan mutasi kecil-kecilan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dimana, sebanyak 30 pejabat akan di mutasi pada akhir pekan ini dengan dalih telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Akibat kekosongan pejabat, ada beberapa jabatan strategis yang perlu segera diisi. Selain itu juga ada beberapa pejabat eselon III dan IV yang harus dirotasi untuk penyegaran, sesuai dengan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sejak awal Walikota terpilih Firdaus MT menjabat.
"Alhamdulillah, izin mutasi terbatas sudah kami jemput Jumat (08/09) lalu. Meski ada beberapa administrasi yang harus kami lengkapi, tapi itu bukan masalah besar. Seperti kekeliruan dalam pengetikan berkas. Senin atau Selasa sudah bisa (perbaikan, red). Jadi, akhir pekan paling lambat sudah bisa mutasi," ungkap Azwan selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru.
Sementara itu, Plt Kadis BK-SDM Pekanbaru, M Jamil menuturkan, pihaknya memang sudah mengantongi izin mutasi dari Kemendagri. Pelaksanaan mutasi pada akhir pekan ini juga sudah bisa dilaksanakan.
"Ada sekitar 30 pejabat tapi masih kita rahasiakan. Itu eselon III dan IV. Kalau Camat-camat mungkin belum ya. Karena kan saat ini yang paling diperlukan itu, untuk mengisi jabatan yang kosong," beber M Jamil.
Adanya pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemko Pekanbaru meski Walikotanya belum 6 menjabat, membuat DPRD Pekanbaru geleng-geleng kepala. Pasalnya, pelaksanaan mutasi terkesan dipaksakan tanpa konsultasi, pemberitahuan atau perundingan dengan pihak DPRD Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhon Romi Sinaga memberikan statement cukup keras terhadap Walikota Pekanbaru. Hal ini menyusul banyaknya laporan yang masuk, terkait pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai aturan dan banyaknya pejabat yang dinonjobkan.
"Meski mutasi merupakan hak prerogatif, namun kita himbau pak Wali supaya dalam pelaksanakan mutasi harus sesuai dengan Undang-undang Pilkada yang ada. Aturannya kan 6 bulan baru boleh mutasi, ini kok main suka-suka aja. Mana surat rekomendasi dari Kemendagri, liatin ke kita donk. Jangan dijadikan ini sebagai ajang cari duit, melalui jual beli jabatan," ungkap Romi dengan nada tinggi saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/09).
Romi menambahkan, saat ini sudah ada 6 laporan dari para pegawai yang masuk ke jajaran pimpinan dewan. Persoalan ini tentunya akan segera ditinjaklanjuti, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan terkesan semena-mena.(drnc)