MERANTI (Bidikonline.com) - Penyerahan tersangka perkara  Dugaan korupsi angaran pendapatan dan belanja Desa  Tanjung Meda...[read more] "> MERANTI (Bidikonline.com) - Penyerahan tersangka perkara  Dugaan korupsi angaran pendapatan dan belanja Desa  Tanjung Meda" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Meranti / Tersangka Sudah di Kejari /
Dugaan Korupsi APBDes
Tersangka Sudah di Kejari
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 15:27:18 WIB

TERKAIT:
   
 
MERANTI (Bidikonline.com) - Penyerahan tersangka perkara  Dugaan korupsi angaran pendapatan dan belanja Desa  Tanjung Medang (APBDes) tahun 2015, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang di serahkan Polres Kepulauan Meranti kepada Kejari Kepulauan Meranti pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Rusyandi  Zuhri Siregar  kepada wartawan mengungkapkan, penyerahan itu  menyusul surat Kepala Kejari Nomor :B-44/N4.14/ft.1/10/2017, tanggal 13 Oktober 2017, perihal hasil penyidikan yang sudah di nyatakan lengkap (P-21) .

Pada hari ini Rabu  tanggal 18 Oktober 2017  sekitar pukul 9.00 wib  telah dilaksanakan  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Tanjung Medang ? Kecamatan Rangsang Kepulauan Meranti yang terjadi pada tahun 2015," ungkapnya.

Dasar penyidikan perkara korupsi itu, terang kasat  Reskrim, yakni laporan  polisi nomor LP.A/83/VII/2016 Riau /RES kep.Meranti/SKT Tanggal 27 Juli 2017.

Tersangka  berinisial AG 30 tahun, laki-laki mantan Kepala Desa Tanjung Medang, beralamat di jalan Wahan Wijaya Rt 002,Rw 002 Desa Tanjug Medang Kecamatan Ransang  Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Adapun kerugian Negara pada perkara itu  berjumlah Rp.965 .626.826 tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah  denagan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka  beserta  barang bukti  dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, situasi aman terkendali," jelas Kasat Reskrim.(nina)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan