JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JP...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JP" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Kasus Ahok dan Buni Yani beda, Ini Penjelasan JPU... /
TERKAIT PENISTAAN AGAMA
Kasus Ahok dan Buni Yani beda, Ini Penjelasan JPU...
Selasa, 27 Februari 2018 - 14:46:42 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama, Sapto Subroto tidak memiliki kesalahan ataupun kekhilafan.

"Bagi kami kekhilafan dari majelis hakim yang memutus perkara Ahok itu sudah benar," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Pada sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perdana ini, menurutnya, pihaknya hanya memfasilitasi untuk memori dan tanggapan oleh memori PK tersebut. Tidak ada larangan terpidana Ahok sapaan akrab Basuki mengajukan PK.

"Memang ketentuan, hanya dia mengajukan memori PK, kami tanggapi kami serahkan. Selanjutnya nanti oleh majelis hakim yang ada di sini diteruskan ke Makamah Agung. Yang menentukan Mahkamah Agung," tuturnya.

Di sisi lain, JPU Ardito Murwadi menytakan, poin dasar pengajuan PK Ahok, tak dapat didasari dengan kasus Buni Yani. Sebab, kasus Ahok dan Buni Yani mempunyai subtansi yang berbeda.

"Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," jelasnya.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan