JAKARTA (Bidikonline.com) - Calon kepala daerah kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Tidak hanya satu orang, kali ini langsung dua orang....[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Calon kepala daerah kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Tidak hanya satu orang, kali ini langsung dua orang." />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / KPK: Tidak Terkait Pilkada Serentak 2018 /
KPK: Tidak Terkait Pilkada Serentak 2018
Kamis, 22 Maret 2018 - 15:46:22 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Calon kepala daerah kembali dijerat KPK sebagai tersangka. Tidak hanya satu orang, kali ini langsung dua orang. Moch Anton (Wali Kota Malang periode 2013-2018) dan Yaqud Ananda Gudban (anggota DPRD Kota Malang 2014-2019), yang maju sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018 ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK memastikan penetapan tidak terkait pilkada serentak 2018.

"Apakah ini merupakan janji-janji (Ketua KPK menetapkan tersangka dari calon kepala daerah)? Saya pastikan kalau untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain. Hanya satu persyaratannya, yaitu ditemukannya 2 alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (21/3/2018).

Menurut Basaria, pengusutan kasus yang menjerat keduanya telah dilakukan sejak dulu. Kasus itu memang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2017.

"Sehingga ditemukan 2 alat bukti, bukti permulaan untuk bisa memenuhi persyaratan dinaikkan ke penyidikan. Hanya itu pemikiran kita. Jadi tidak ada kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal lain, misalnya pilkada," tutur Basaria.

Total ada 19 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Malang. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kadis PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Sebelumnya, Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy.

Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.(cc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan