Jakarta (Bidikonline.com) - Aman Abdurrahman, terdakwa teroris peledakan bom di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, tak gentar dengan apapun von...[read more] "> Jakarta (Bidikonline.com) - Aman Abdurrahman, terdakwa teroris peledakan bom di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, tak gentar dengan apapun von" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Aman Abdurrahman: Hakim Tak Ragu Vonis Hukum Mati /
Aman Abdurrahman: Hakim Tak Ragu Vonis Hukum Mati
Jumat, 25 Mei 2018 - 16:06:21 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta (Bidikonline.com) - Aman Abdurrahman, terdakwa teroris peledakan bom di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, tak gentar dengan apapun vonis hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepadanya. Dia malah menyarankan hakim tak ragu-ragu memvonis hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Mau vonis seumur hidup, silakan; atau kalian vonis mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati," katanya dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018.

Aman menegaskan lagi pernyataannya, "Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini."

Ia memperingatkan, prinsipnya tidak untuk dijual kepada dunia yang sifatnya sementara. Prinsipnya akan terus dijunjung dan dipertahankan meski harus mati. Kalau pun harus mati, Aman meyakini dia hanya menjadi korban pemerintahan Indonesia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat, dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah di dunia dan akhirat," ujarnya.

Dituntut mati

Aman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun jaksa, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer ialah Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Antara lain bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom di Jalan Thamrin tahun 2016, bom di Kampung Melayu Jakarta pada 2017, dan dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017. Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Enam hal memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Aman Abdurrahman. Jaksa malahan menyebutkan sedikitnya enam hal memberatkan Aman.

Selain alasan dakwaan pertama, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abubakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.(rac)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan