Bengkalis (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD H. Indra Gunawan ‘Eet’, di ruang sidang Kantor DPRD Bengkalis, Senin (6/8/18).
Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY menyampaikan tiga hal yakni tentang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah APBD TA 2017.
Pendapatan Daerah tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp3,962 triliun lebih. Terdiri dari PAD Rp373,540 miliar lebih, realisasinya Rp271,865 miliar lebih atau 72,78 persen. Pendapatan transfer Rp3,536 triliun lebih, terealisasi Rp2,909 triliun atau 82,27 persen. Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah Rp52,315 miliar lebih, realisasinya Rp49,426 miliar.
Sedangkan terhadap Belanja Daerah, telah dianggarkan Rp3,972 triliun lebih yang terdiri dari, Belanja Operasional Rp2,541 triliun lebih atau 63,97 persen dan belanja modal Rp1,417 triliun lebih atau 35,68 persen. Belanja tak Terduga Rp4,418 miliar lebih atau 0,11 persen dari total belanja serta transfer Rp9,209 miliar lebih atau 0,23 persen.
Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, realisasi Belanja Operasional Rp2,234 triliun atau 87,94 persen, belanja modal Rp982,284 miliar lebih atau 69,30 persen dari Belanja Modal yang disediakan. Sedangkan Belanja tak Terduga realisasinya Rp4 juta lebih atau 0,09 persen, adapun transfer realisasinya Rp7,069 miliar lebih atau 76,76 persen.
Penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) daerah tahun sebelumnya Rp9 miliar lebih. Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka SilPA TA 2017 Rp16,762 miliar. (advertorial)