NIAS (Bidikonline.com) -Senin 3/9/2018, Penganiayaan janda berinisial KZ alias Ina Wati, Empat warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Ka...[read more] "> NIAS (Bidikonline.com) -Senin 3/9/2018, Penganiayaan janda berinisial KZ alias Ina Wati, Empat warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Ka" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kepulauan Nias / Polres Nias Tetapkan 4 Tersangka /
Aniaya Janda
Polres Nias Tetapkan 4 Tersangka
Senin, 03 September 2018 - 19:16:58 WIB

TERKAIT:
   
 
NIAS (Bidikonline.com)- Senin 3/9/2018, Penganiayaan janda berinisial KZ alias Ina Wati, Empat warga Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara jadi tersangka. Tersangka JH alias Joni, SZ alias Ama Cevin dan LD alias Ama Elsi ditahan di Mapolres Nias.

“Salah satu tersangka berinisial SH kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPOPolisi,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH yang ditemui di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utarnin September 2018 (foto).

Dari Kapolres Nias diketahui jika sebelum kejadian, korban KZ alias Ina Wati warga Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa, Nias Utara mendatangi kediaman Ama Timu Hulu di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Senin (3/6).

Namun, korban yang melakukan keributan di depan rumah Ama Timu Hulu diikat dan dianiaya oleh keempat tersangka karena tak mau pergi walau sudah dijemput Kepala Desa Hiligawoni.

Akibat perlakuan yang dialaminya, korban membuat laporan ke Polres Nias, dan Polisi melakukan penyelidikan serta menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka dijerat demgan pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Kapolres Nias. Dia juga memberitahu jika kasus yang dialami janda tersebut mendapat atensi karena menjadi perhatian. ***)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan