PEKANBARU (Bidikonline.com)- Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Peneliti merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) ...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com)- Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Peneliti merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) " />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Sukses Gagalkan Mavia Kasus Galian C /
Peneliti Indonesia Police Watch
Sukses Gagalkan Mavia Kasus Galian C
Selasa, 04 September 2018 - 06:43:54 WIB
Yunus
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com)- Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Peneliti merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Riau, Larshen Yunus S.Sos.Sc M.Si, pada saat menggelar Diskusi Bulanan di Blessing Coffee and Resto, Jalan Dahlia nomor 1A Pekanbaru (13/08/2018).

Diketahui, bahwa sebelumnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah berhasil menggagalkan Praktek Mavia Kasus Galian C di Daerah Kabupaten Kampar.
Walaupun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai status hukum bagi para pelaku tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) Riau tetap ikhtiar dan selalu memantau perkembangannya.

Ditemui pada saat Diskusi tersebut, Larshen Yunus membeberkan data-data pendukung mengenai ikhwal proses perjalanan kasus galian C, yang pada hari Jumat (20/7) lalu, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil menyita 3 (tiga) Ekskavator dan 2 (dua) unit truk di lokasi galian C, di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang – Kabupaten Kampar, Riau.

“Walaupun sampai saat ini para pelaku tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kami akan selalu mendukung upaya dan kerja keras Dirreskrimsus Polda Riau beserta jajarannya, yang kami tahu Kombes Gidion itu sangat Promoter dalam menunaikan tugasnya” ungkap Yunus, sapaan akrab Peneliti IPW Riau tersebut.

Dalam Pernyataan Pers sebelumnya, IPW Riau juga telah merilis informasi tentang alasan Ditreskrimsus Polda Riau yang sampai saat ini belum menetapkan para pelaku itu sebagai tersangka, karena Ditreskrimsus masih menunggu tahapan gelar perkara.

Sementara itu, barang bukti atas penangkapan kasus tersebut telah disita, yakni berupa 3 (tiga) Ekskavator dan 2 (dua) unit truk.

“Yang saya ketahui, pihak Ditreskrimsus Polda Riau telah berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan hasilnya menyetujui dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut” tutur Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa kemudian tentunya penyidik akan segera menentukan siapa-siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan kejahatan pertambangan tersebut.

Menurut Yunus, bahwa pihaknya juga telah mengetahui perihal penyampaian surat permohonan yang dimaksud, yang telah menghasilkan persetujuan penyitaan Barang Bukti (BB) dari Pengadilan Negeri Bangkinang.

Perlu diketahui, bahwa persetujuan sita tersebut terkait Barang Bukti 3 (tiga) unit alat berat yang diamankan dari lokasi Galian C, masing-masing ber-merk Komatsu.

“Informasi yang kami peroleh dari pihak PN Bangkinang, melalui Humas Ferdian Permadi, bahwa Surat Permohonan yang dimaksud tertanggal 25 Juli 2018 dan dikirim pada hari Kamis, 26 Juli 2018” imbuhnya.

Dikatakan Yunus, bahwa alat-alat berat hasil sitaan Ditreskrimsus itu milik Bos Kontraktor atas nama Dodi Syahputra. Operasi tersebut berhasil dilakukan di lokasi galian C yang dilakukan oleh para aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Kami sangat mengenal Kombes Gidion. Beliau itu adalah Prajurit Polri yang sangat Tegas dan Mengedepankan Profesionalitas. Pak Gidion itu Promoter, Humanis dan Bersahabat. Percayalah, kasus galian C itu akan segera diproses menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku” tutup Yunus. (*)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan