Pekanbaru (Bidikonline.com) – Ratusan wartawan akan mengelar aksi damai di beberapa titik terkait dugaan kriminalisasi pers yang dilakukan para penegak hukum di Riau terkait kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) digiring ke ranah Undang-Undang ITE.
Aksi damai yang dilakukan insan pers tersebut rencana dilakukan Senin (10/09/2018) dan Kamis (13/09/2018) di Pengadilan Negeri Pekanbaru jelas Ismail Sarlata saat rapat solidaritas insan Pers di di Coffee Friends Jalan Kusuari Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).
Menurut Ismail Sarlanta selaku kordinator aksi damai pers awalnya rencana aksi pertama digelar, Kamis (06/09), namun ditunda karena waktu dan kesempatan bagi rekan-rekan Pers dari berbagai daerah di Provinsi Riau belum tepat disamping konsultasi jaminan pengamanan jalannya aksi damai dari Polresta Pekanbaru kesatuan Polda Riau.
"Aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas insan Pers di Riau dan tanah air Republik Indonesia terhadap dugaan kriminalisasi Pers yang dilakukan oknum-oknum penegak hokum baik oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Toro dari media Pers Harian Berantaso.
Rencananya, diperkiranan jumlah 500 lebih jurnalis di Riau akan menggelar aksi turun ke jalan didepan Markas Polda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau pada tanggal 10 September ini dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dilakukan pada tanggal 13 September 2018 mendatang.
" Kasus kriminalisasi pers ini akan terus kita giring, jangan kita dibiarkan begitu saja agar hal yang serupa tidak terjadi pada rekan-rekan pers lain seperti yang dialami rekan kita Toro" tegas Ismail.
Kasus yang menimpa Toro berawal dari pemberitaan terkait dugaan penyalagunaan wewenang Bupati Bengkalis Amril Mukmin terhadap dana Bansos/Hibah semasa menjabat sebagai anggota DPRD (2009 – 2014) beberapa bulan lalu.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers, dinyatakan Toro hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, dimana, kedua belah pihak baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tidak masuk masuk ranah pidana.
Untuk itu Dewan Pers meminta media harianberantas.co.id menerbitkan hak jawab dan permintaan maaf setelah menerima hak jawab dari pengadu/pelapor.
Namun Rekomondasi MoU antara Dewan Pers dan Kapolri dikesampingkan, kasus pemberitaan Wartawan media online Harian Berantas, Toro dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bergulir ke pengadilan. Disinyalir bekerjasama dengan Bupati Bengkalasi Amril Mukminin, kasus direkayasa oknum-oknum penegak hokum digiring ke ranah undang-undang ITE. (bdk)