Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Senin (8...[read more] "> Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Senin (8" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Kejagung Siap Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet /
Kejagung Siap Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Rabu, 10 Oktober 2018 - 17:32:19 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Senin (8/10) lalu. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya siap menangani kasus ini.

"Saya dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI bahwa mereka sudah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja nanti seperti apa. Kita tunggu nanti hasil penyidikan dari penyidik Polri seperti apa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Prasetyo menegaskan akan menangani kasus ini dengan objektif dan proporsional. Ia juga akan memberikan supervisi langsung kepada jaksa yang menangani kasus hoax Ratna Sarumpaet agar penanganannya berjalan sesuai koridor hukum.

"Pokoknya kita akan tangani dengan sungguh-sungguh, objektif, profesional, dan proporsional. (Jaksa) Nanti kita akan berikan supervisi, supaya semua berjalan dengan koridor hukumnya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. SPDP tersebut dikirim Senin (8/10).

"Kejati DKI menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tanggal 3 Oktober 2018 inisial RS (Ratna Sarumpaet), pada hari Senin 8 Oktober 2018," ucap Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Selasa (9/10/2018).

Nirwan menjelaskan, menindak lanjuti SPDP tersebut, pihaknya segera melakukan penunjukan jaksa untuk meneliti dan memantau perkembangan penyidikan.

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16)," ungkapnya.***)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan