Bidikonline.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diperiksa Badan Pengawas Pemilu untuk mengklarifikasi laporan foto pose satu j...[read more] "> Bidikonline.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diperiksa Badan Pengawas Pemilu untuk mengklarifikasi laporan foto pose satu j" />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Politik / Sri Mulyani Diperiksa Bawaslu /
Pose Satu Jari
Sri Mulyani Diperiksa Bawaslu
Jumat, 02 November 2018 - 19:02:45 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diperiksa Badan Pengawas Pemilu untuk mengklarifikasi laporan foto pose satu jari dalam forum pertemuan IMF-World Bank di Bali pada 14 Oktober 2018.

Sri Mulyani irit bicara setelah pemeriksaan selama lebih dua jam itu di kantor Bawaslu di Jakarta pada Jumat 2 November 2018. Dia mengaku ditanya mengenai penjelasan kejadian pada saat konferensi pers dalam forum itu.

Dia enggan menjelaskan apa lagi yang disampaikan kepada Bawaslu tentang foto pose satu jari di acara IMF-World Bank di Bali. "Ya, tanyakan ke Bawaslu ya,” ujar Sri sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, selama dua jam lebih pimpinan Bawaslu menanyakan 28 pertanyaan kepada Sri Mulyani.

"Kami siapkan 28 pertanyaan seputar isi laporan, yang disampaikan pelapor berkaitan kegiatan Annual Meeting IMF-World Bank di Bali, diduga oleh pelapor ada dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ratna.

Sesuai laporan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan diduga melanggar tiga pasal Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Laporan disebutkan dugaan pelanggaran terhadap pasal  282, 283, dan 457. Tindakan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu pada masa kampanye.

Mengenai hasil klarifikasi Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan, apakah Bawaslu sudah bisa menyimpulkan ada pelanggaran kampanye pemilu atau tidak, Ratna belum bersedia mengungkapkan.

Ratna memastikan keputusan Bawaslu disampaikan pekan depan, apakah pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani di acara IMF-World Bank merupakan pelanggaran kampanye pemilu atau bukan.***)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan