Bidikonline.com - Seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada J...[read more] "> Bidikonline.com - Seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada J" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Politik / Prabowo Dipolisikan /
Ucapan ‘Tampang Boyolali'
Prabowo Dipolisikan
Sabtu, 03 November 2018 - 08:13:48 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 November 2018.

Pelaporang itu menyusul pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018. Dakun tersinggung dan terhina lantaran Prabowo berkata soal “tampang Boyolali”.

Ia merasa ucapan Prabowo melecehkannya dan menilai perkataan Prabowo seolah menyatakan warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mal dan hotel. Prabowo bergurau “tampang Boyolali” mungkin tak pernah memasuki hotel mewah di Jakarta.

"Itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mall atau hotel. Padahal, yang namanya hotel di Jakarta ini, saya sendiri contohnya, sering (ke hotel dan mal)," katanya di Markas Polda Metro Jaya.

Padahal, kata Dakun, tak sedikit tokoh dan pahlawan Indonesia berasal dari Boyolali, misal, Prof Dr Doktor Soeharso. Meski bercanda, Dakun merasa perkataan Prabowo tak laik diucapkan.
   
"Seharusnya, seroang Prabowo yang calon presiden atau calon (presiden) yang lain harus menyejukkan, apalagi sekarang lagi didengung-dengungkan masalah kampanye damai, harus bisa menyejukkan hatilah, gitu," ujarnya.

Dalam laporannya, Dakyn menyertakan beberapa barang bukti semisal video saat Prabowo berpidato itu kemudian beberapa screenshot pemberitaan. Pun transkrip pidato Prabowo.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.***)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan