Pekanbaru (Bidikonline.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalwan mengelar rapat paripurna penyampaian pembahasan banggar dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap ranperda tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 disahkan Rp1.468 Triliun, Senin (19/11/2018) malam, tepat pada Pukul 22.24 Wib, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan.
Rapat yang dipimpin ketua wakil ketua DPRD Pelelawan Indra Kampe , dihadiri Bupati dan wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan MM serta belasan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), H Zardewan MM serta belasan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara dari Legislatif, sesuai daftar hadir yang dibacakan Sekwan DPRD Kabupaten Pelalawan, dari 35 anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, hadir 25 orang anggota dewan. Kendati untuk unsur Pimpinan, yang tampak hadir hanya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Nasarudin, SH.
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 106 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan forum telah terpenuhi. “Saya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim tepatnya pada pukul 20.40 WIB rapat paripurna DPRD kabupaten Pelalwan, dinyatakan terbuka untuk umum, jelas pemimpin rapat.
Juru bicara banggar DPRD Kabupaten Pelalawan dalam sambutannya menyampaikan, maksud dan tujuan dibuatnya laporan ini adalah untuk memberikan saran penyempurnaan terhadap nota keuangan Rancangan peraturan daerah kabupaten Pelalawan tentang APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan tujuannya dalam memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 4 huruf a poin 1 peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan nomor 1 tahun 2018 tentang peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan .
Selanjutnya disampaikan sejumlah rekomendasi.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat kabupaten pelalawan bahwa pembangunan Gedung Arsip Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan dapat dilanjutkan kembali, dan diminta kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk melakukan pengkajian ulang tentang peraturan bupati tetang dana desa," ungkap Banggar
Usai rekomendasi Banggar, hanya satu diantara 25 anggota dewan yang hadir yang intruksi, itupun soal klarifikasi soal nomenklatur salah satu nama item anggaran.
Paripurna dilanjutkan, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Nasarudin, SH. secara formal menanyakan kembali kepada seluruh anggota dewan yang hadir. "RAPBD Kabupaten Pelalawan T A 2019, dari total nilai serta sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan, apakah kita setujui,"? tanya Nasarudin.Dari 25 anggota dewan yang hadir pada saat itu secara serentak menjawab. "Setuju".!
Setelah disahkan, ditandai dengan penandatanganan dokumen pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 menjadi Perda oleh Bupati Pelalawan HM Haris dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Nasarudin, SH., usai proses ini dilanjutkan dengan sumbutan Bupati Pelalawan. (Adv/boc)