Badan Pengawas Pemilu RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato ...[read more] "> Badan Pengawas Pemilu RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Politik / Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo /
Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo
Senin, 04 Februari 2019 - 21:29:05 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Badan Pengawas Pemilu RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta. Laporan itu sebelumnya didaftarkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru.

"Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Bawaslu menilai laporan yang diajukan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru itu hanya memenuhi unsur formal. Namun, tidak memenuhi unsur materiil sebab masalah kampanye di luar jadwal merupakan kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pewakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat, menyatakan, bahwa pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan pihaknya bukan hanya soal kampanye di luar jadwal, melainkan juga terkait dengan pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik. Namun, dia dapat menerima proses yang dilakukan di Bawaslu tersebut.

"Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan Pasangan Calon Nomor Urut 02 melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Benny.

Sebelumnya, Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta dengan menjabarkan program serta visi dan misinya.  Menurut aturan, metode kampanye di media baru boleh dilakukan pada tanggal 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019.





Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan