Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) Tegal Rejo Jaya, Inhil, Syahrial, 8 bulan penja...[read more] "> Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) Tegal Rejo Jaya, Inhil, Syahrial, 8 bulan penja" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Indragiri Hilir / Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara /
Dukung mendukung Calon Legislatif,
Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa, 05 Februari 2019 - 18:47:33 WIB

TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN (Bidikonline.com)- Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) Tegal Rejo Jaya, Inhil, Syahrial, 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (4/2/2019) di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin dipimpin Nurmala Sinurat, dengan dua hakim anggota, Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

"Terdakwa, Kades Tegal Rejo Jaya, Inhil. Dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar anggota Bawaslu Inhil, Rois Habib, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Disebutkan dia, vonis yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial  bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Syahrial, menurut hakim, sebagaimaa disampaikan Rois,  terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab Syahrial terlibat mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

''Pasca putusan tersebut, dilaporkan, Syahrial melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya banding," kata Rois.

Vonis ini menurut Rois menjadi pelajaran agar kepala desa bersikap netral. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan larangan kades terlibat kampanye Pemilu.(rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan