Nias Selatan (Bidikonline.com - Memonitoring penggunaan dana desa, Camat Teluk Dalam melibatkan Satuan Kamtibbinmas Polres Nias Selatan, Babinsa Koramil 12/Teluk Dalam dengan datang langsung meninjau lapangan di Desa Hilisa'otoniha Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Senin (11/02) Camat Teluk Dalam Donisius Wau menjelaskan tujuannya adalah sebagai komitmen Pimpinan Daerah Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH dan Sozanolo Ndruru untuk meminimalisir penyelewengan dana desa. Agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Jangan disalahgunakan karena akan berhadapan dengan hukum. Pemakaian dana desa agar tepat sasaran dan sekaligus pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa Hilisa'otoniha.
Ditambahkannya ia selaku Camat mempunyai tugas dalam Pembinaan dan pengawasan desa yakni : Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa, Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa, Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa, Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa, Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga, Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa, Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya, Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya, akhirnya.(rls/doeha).