Masa penerbitan atau penyiaran iklan kampanye dimulai 24 Maret 2019. Hingga 3 hari jelang masa tenang, seluruh kontestan Pemilu 2019 di...[read more] "> Masa penerbitan atau penyiaran iklan kampanye dimulai 24 Maret 2019. Hingga 3 hari jelang masa tenang, seluruh kontestan Pemilu 2019 di" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Politik / 24 Maret, Silakan Pasang Iklan Kampanye /
24 Maret, Silakan Pasang Iklan Kampanye
Rabu, 13 Februari 2019 - 17:24:58 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Masa penerbitan atau penyiaran iklan kampanye dimulai 24 Maret 2019. Hingga 3 hari jelang masa tenang, seluruh kontestan Pemilu 2019 dibolehkan untuk memasang iklan kampanye. Baik di media cetak maupun elektronik. Untuk itu, Bawaslu Riau menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Riau serta KPU Riau untuk melakukan pengawasan.

Kerja sama itu dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Hotel Furaya, Selasa (12/2). Di mana dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga turut mengundang insan pers dan mengadakan rapat koordinasi bersama.

“Pertama kami ingin ada kesepahaman antara penyelenggara, pengawas dan insan pers mengenai iklan, pemberitaan kampanye nanti,” sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di sela kegiatan.

Lebih lanjut disampaikan dia, rapat koordinasi yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari kerja sama tingkat pusat, antara Bawaslu RI, KPI Pusat serta Dewan Pers. Namun karena tidak ada Dewan Pers di daerah, maka pihaknya berinisiatif melibatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga terdapat kesinambungan antara 3 lembaga yang terlibat langsung dalam pengawasan.

“Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap metode kampanye dalam bentuk pemberitaan dan penyiaran di media cetak dan elektronik. Tujuan lainnya juga menentukan langkah apabila terjadi pelanggaran,” sebutnya.

Dirinya menyebut Bawaslu juga tengah fokus dalam menyosialisasikan pelanggaran, khususnya iklan kampanye pada media cetak maupun elektronik.

“Iklan itu boleh tiga minggu sebelum masa tenang. Tentu kita berharap agar masing-masing media menyediakan porsi yang sama dan setara sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, Rusidi juga meminta agar perusahaan media untuk dapat menyesuaikan harga iklan kampanye. Karena pada dasarnya, iklan kampanye termasuk iklan layanan masyarakat. Sehingga tidak bisa disamakan harganya dengan harga iklan bisnis atau produk komersil lainnya.(rgc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan