BENGKALIS, (Bidikonline.com) - Komitmen Bangga Bengkalis Bebas Narkoba (Bang Beben) terus dilakukan Kepolisian. Seperti yang dilakukan Jajaran Opsnal Polsek Mandau, Kamis (14/2/19) sekira pukul 22.00 WIB. Usai menerima informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya sukses menggulung jaringan pengedar Narkotika dan Obat obatan terlarang jenis Pil Extasi dan Shabu.
Dari penggerebekan tersebut, 4 orang diantaranya berinisial RS (43) warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, ZUL (38) warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, SR (36) warga Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan DA (21) Perempuan, Warga Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau tanpa perlawanan berarti.
Selain keempat pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 Paket Shabu dengan berat kotor senilai Rp 24 juta, 11 Butir Pil extasi warna orange merek DB, 1 Butir Pil extasi warna pink merek hello kity, 54 Butir pil Happy five, Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 1.137.000,1 Unit Hand Phone (HP) Samsung j7 pro warna hitam dan 1 buah HP samsung lipat warna putih hitam,1 Unit Tmbangan digital, 4 Sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klep, 2 buah gunting dan 1 alat penghisap (bong).
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, Kamis (14/2/19) membenarkan penangkapan empat pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut disalah satu rumah petak dijalan Subrantas, Gang Siak, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Berawal dari informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Babussalam, Yim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan penggerebekan disalah satu rumah petak. Hasilnya, 3 orang Pria dan 1 wanita ditemukan beserta sejumlah barang bukti. Guna dilakukan pengembangan, keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.
"Dari hasil interogasi, sejumlah Barang bukti Narkoba tersebut diakui milik pelaku RS didapat dari seseorang berinisial BD yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang," jelas Kapolres. (rgc)