Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni MZ alias Iwan (23) dan PS (26)....[read more] "> Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni MZ alias Iwan (23) dan PS (26)." />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Polda Riau Tangkap 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia /
Polda Riau Tangkap 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Kamis, 21 Februari 2019 - 23:37:48 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Bidikonline.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Pelaku merupakan warga Pekanbaru yang ditangkap saat membawa narkoba jenis shabu asal Malaysia di wilayah Siak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono dalam gelaran konfrensi pers, Kamis (21/02/19) mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 18 Februari 2019 lalu di Kabupaten Siak. "Jaringan ini berhasil kita ungkap setelah sepekan melakukan pengintaian," tuturnya.

Dikatakannya, narkoba ini diketahui masuk wilayah Riau melalui Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Sementara saat penangkapan 8 kilogram shabu tersebut dibungkus Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang guna mengelabuhi petugas.

Pengungkapan jaringan ini, dikatakan Haryono berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan pemetaan.

"Setelah kita tau asal dan jalur yang digunakan, maka kita terus ikuti hingga melalui Selatbaru, Bengkalis, yang kemudian menuju Pakning. Kemudian kita lakukan penangkapan tepat di jembatan Siak," paparnya.

Barang haram itu sendiri diceritakan Haryono, disimpan dalam dua tas ransel di bagian belakang mobil. "Rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Tapi keterangan pelaku, mereka masih menunggu instruksi dari pelaku lain yang tidak mereka kenal," terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancamannya yakni maksimal hukuman mati. Saat ini kedua pelaku tengah menjalani penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut. ***(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan