/ Kepulauan Nias / Berkas Kasus Narkoba Lengkap, EW dan AYZ Dilimpahkan Ke Kejari Nisel /
Berkas Kasus Narkoba Lengkap, EW dan AYZ Dilimpahkan Ke Kejari Nisel
Jumat, 22 Februari 2019 - 10:06:12 WIB
TERKAIT:
Nias Selatan, (Bidikonline.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan menyerahkan barang bukti beserta 2 tersangka yakni EW dan AYZ, Rabu (20/02/2019), kedua orang tersangka memiliki dan menyimpan Narkoba. Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatan ke 2 (dua) tersangka diserahkan di Kejaksaan Nisel untuk diproses. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nias Selatan nomor : B – 426 / N.2.30 / Euh.1 / 02 / 2019 perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK, menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman akan berhadapan dengan hukum.
Polres Nisel menindak tegas pelaku pengedar dan pemakai Narkoba, sebagai musuh Negara dan akan memburu sampai ke pelosok manapun di wilayah hukum Polres Nisel, tandas Kapolres.(rls/doeha)