Nias Selatan, (Bidikonline.com) - Polsek Lolowau Polres Nisel melaksanakan pemusnahan minuman keras, sebanyak 2.023 Liter Tuak Suling (Tuo Nifaro) hasil tangkapan, sejak Bulan November 2018 sampai dengan Bulan Februari 2019. Sebelum pemusnahan di tanda tangani berita acara pemusnahan dan dilaksanakan halaman Polsek Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/02/2019).
Dihadiri : Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar, Mewakili Danramil 10 Lolowau Pelda Inf. Zendrato, Camat Lolowau, Ya'aro Bu'ulolo, Camat Hilisalawa'ahe Sokhinaso Giawa, Camat Lolomatua Bazatulo Laia, Camat Huruna Emosi Laia, Camat Hilimegai Berlius Laia dan Personil Polsek Lolowau.
Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar menjelaskan adapun jumlah Tuak Nias yang dimusnakan, terdiri dari : 56 jeregen isi 35 Liter, 1 jeregen isi 15 Liter, 1 botol isi 2 Liter, 1 botol isi 0,8 Liter, 3 bungkus plastik isi 15 Liter. Dengan Jumlah keseluruhan tuak yang dimusnakan sekitar 2.023 Liter.
Selanjutnya, Sekcam O'ou Oriel H. Bu'ulolo, Kasi Pelum Kecamatan Onohazumba Elifati Waruwu, Kasi Trantib Kecamatan Ulunoyo Krista Simanjuntak, Para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Se-Dapil III (tiga) Kabupaten Nias Selatan ikut bersama sama memusnahkan Miras jenis Tuak Nifaro dengan acara menumpahkan dari jeregen.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.IK saat dihubungi melalui whatsapp menjelaskan agar Jangan ada lagi yang mengkonsumsi dan menjual minuman tuak. Apabila masih ada ditemukan, agar segera di laporkan ke Polsek terdekat. (doeha)