Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan ...[read more] "> Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan " />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Gubernur Syamsuar Instruksikan ASN dan Karyawan BUMD Bayar Zakat Profesi /
Gubernur Syamsuar Instruksikan ASN dan Karyawan BUMD Bayar Zakat Profesi
Sabtu, 30 Maret 2019 - 21:45:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.

Intruksi tersebut dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD di lingkup Pemprov Riau, sebagaimana dimaksud Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu, instruksi Gubernur Riau Syamsuar ini melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pengelolaan Zakat yang selama ini dinilai kurang maksimal.

"Iya itu instruksi pak Gubernur Riau sebagai tindaklanjuti dari sosialisasi zakat bagi ASN Pemprov di Masjid Raya Annur kemarin," kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Sabtu (30/3/2019).

Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing, yang dikelola oleh Unit Pelelola Zakat.

"Nah, nanti Unit Pengelola Zakat melaporkan progres zakat setiap bulannya kepada Gubernur Riau melalui Sekda Riau. Nanti akan dievaluasi setiap OPD akan dievaluasi," ujarnya.

Karena menurutnya selama ini pengumpulan zakat di setiap OPD sudah berjalan, hanya saja hasilnya belum maksimal.

"Dengan adanya instruksi pak Gubernur ini kita harapkan pengumpulan zakat bisa maksimal, sehingga pejabat yang sudah sesuai haul nisab wajib bayar zakat profesinya yang nanti dipotong dari penghasilannya," tukasnya.(rmc)




Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan