Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ...[read more] "> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap " />
Sabtu, 11 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Riau / Ketahui Syaratnya, Nyoblos Boleh Pakai Suket /
Ketahui Syaratnya, Nyoblos Boleh Pakai Suket
Selasa, 02 April 2019 - 23:18:36 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa selain menggunakan KTP elektronik, pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga bisa nyoblos menggunakan surat keterangan (Suket). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.

"Hak ini ditegaskan setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa warga tempatan tetap bisa nyoblos di TPS terdekat menggunakan Suket," kata Ilham, Selasa (2/4/2019).

Ilham menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena perekaman KTP elektronik yang hingga kini masih banyak yang belum selesai, dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Ilham menjelaskan, penggunaan Suket sendiri juga memiliki ketentuan. Suket yang digunakan harus berasal dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pemilik sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga surat keterangan dari kelurahan maupun RT/RW tidak bisa digunakan.

"Sesuai ketentuan, Suket harus berasal dari instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil. Suket tersebut juga biasanya menggunakan barcode serta tandatangan dan cap basah," papar Ilham.

Mekanismenya masih sama dengan penggunaan KTP. Di mana pemilih datang pada jam 12 siang tanggal 17 April 2019 dan menujukkan Suket kepada KPPS.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan