M alias R (48), warga Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ...[read more] "> M alias R (48), warga Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga " />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Bengkalis / Kepala Dusun di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara /
Diduga Penyebab Karhutla Ratusan Hektar,
Kepala Dusun di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 04 April 2019 - 21:33:26 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS (Bidikonline.com) - M alias R (48), warga Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada Ahad (3/3/19) lalu sekitat pukul 12.00 WIB dengan luas lebih kurang mencapai 100 hektar.

M alias R juga menjabat sebagai kepala dusun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan gelar perkara Kamis (28/3/19) dugaan kasus Karhutla melibatkan M alias R sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti membenarkan diamankannya satu orang tersangka diduga terlibat kasus Karhutla di Desa Ulu Pulau itu.

"Setelah gelar perkara M alias R ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya, Kamis (4/4/19).

Tersangka M alias R dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Status lahan, berdasarkan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 terhadap tempat kejadian Perkara termasuk ke dalam Kawasan Hutan dengan Status Hutan Produksi Tetap (HP).

Barang bukti, 1 unit Pump Racun gambar Jangkar, 1 bilah kapak panjang bertangkai kayu, 1 bilah clurit / sabit bertangkai kayu, 1 unit gergaji kayu, 1 unit cangkul, 3 helai celana kerja, 1 botol oli bekas, 1 unit tutup botol bekas racun, bibit pinang, kayu bekas bongkaran pondok / gubuk, tanah bekas terbakar dan kayu bekas terbakar.

Berikut kronogis M alias R ditetapkan sebagai tersangka menurut pihak kepolisian. Ahad, 3 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Ulu Pulau mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Indah Desa Ulu Pulau telah terjadi kebakaran lahan, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut menghubungi MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Ulu Pulau untuk mengecek perihal laporan tersebut.

Selanjutnya Petugas MPA sekaligus saksi berjumlah tiga orang, berpencar untuk mengetahui sumber api, sekitar di Jalan Satria Dusun Karya Indah Desa Ulu Pulau petugas MPA mengarah ke suatu lahan, dan meluhat tersangka M alias R sedang duduk di pondok.

Pada saat itu saksi-saksi sempat menanyakan kepada tersangka M dari mana datangnya api, namun saat itu tersangka M mengatakan bahwa api berasal dari Selatan dan bukan berasal dari lahan miliknya, melainkan dari keterangan saksi-saksi bahwa angin berasal dari Utara dan api diduga dari lokasi milik M, akibatnya kebakaran meluas mencapai lebih kurang 100 hektar.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan