Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak melarang tempat makan beroperasi saat bulan Ramadan. Namun, pemilik usaha diminta ...[read more] "> Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak melarang tempat makan beroperasi saat bulan Ramadan. Namun, pemilik usaha diminta " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Rokan Hulu / Bupati Rohul Perbolehkan Warung Makan Buka /
Siang Hari
Bupati Rohul Perbolehkan Warung Makan Buka
Senin, 06 Mei 2019 - 14:35:02 WIB

TERKAIT:
   
 
 
PASIRPENGERAIAN (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak melarang tempat makan beroperasi saat bulan Ramadan. Namun, pemilik usaha diminta menghormati yang berpuasa dengan menutup lapaknya dengan tirai.

"Saya yakin masyarakat Rohul adalah masyarakat yang berbudaya dan mengedepankan rasa saling hormat menghormati, jadi saya rasa tidak perlu ada larangan buka pada siang hari, tapi dengan catatan harus tertutup," cakap Bupati Rohul H. Sukimam, Ahad (5/5/2019), usai mengikuti tradisi Potang Balimau.

Menurut Sukiman, keberadaan warung makan buka di siang hari dirasa masih dibutuhkan khususnya bagi masyarakat nonmuslim atau warga yang tidak bisa menjalan ibadah puasa karena dalam kondisi sakit.

"Saya pikir, tidak ada salahnya jika mereka (Warung makan, red) buka di siang hari karena masih ada masyarakat lain yang butuh keberadaan mereka, seperti Warga Nonmuslim atau warga yang dalam kondisi sakit, tapi sekali lagi penekanannya, tempatnya tidak boleh terbuka, harus tertutup dengan tirai," tegas Sukiman lagi.

Berbeda dengan keberadaan warung makan buka di siang hari, Bupati Rohul justru lebih tegas terhadap keberadaan warung remang-remang. Ia menegaskan, selama bulan suci Ramadan, warung remang-remang dilarang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan suci ini, serta masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

"Kalau warung remang-remang kita pastikan harus tutup selama Ramadan, tidak boleh beroperasi, saya sudah perintahkan satpol PP untuk patroli dan memastikan tidak ada tempat-tempat begituan buka," pungkasnya.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan