Calon legislatif (Caleg) Kabupaten kepulauan Meranti, Riau dari Partai PKB yang terjerat perkara tindak pidana Pemilu akhirnya divonis 3 ...[read more] "> Calon legislatif (Caleg) Kabupaten kepulauan Meranti, Riau dari Partai PKB yang terjerat perkara tindak pidana Pemilu akhirnya divonis 3 " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Meranti / Caleg PKB di Kepulauan Meranti Divonis Bersalah /
Caleg PKB di Kepulauan Meranti Divonis Bersalah
Selasa, 07 Mei 2019 - 22:24:25 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG (Bidikonline.com)- Calon legislatif (Caleg) Kabupaten kepulauan Meranti, Riau dari Partai PKB yang terjerat perkara tindak pidana Pemilu akhirnya divonis 3 bulan dan masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/5/2019).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (7/5/2019) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, sidang yang diketuai Hakim Annisa Sitawati dan di dampingi dua hakim anggota Mohd Rizky Musmar serta Wimmi D Simarmata itu dimulai sekitar 15.10 - 16.00 WIB.

Sidang perkara pidana pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 dengan terdakwa Hafizan bin Abas dengan agenda pembacaan putusan bahwa hakim memutus bahwa Hafizan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J junco pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena telah melakukan kampnye dengan metode pertemuan tatap muka di rumah Asmah Jalan Suak Baru di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 13 Maret 2019 sekira pukul 20.15 WIB dengan menjanjikan materi lainnya kepada peserta yang hadir berupa 1 buah Drum air, 1 buah Magicom dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah dengan syarat bantu pilih Hafizan bin Abas 2 suara untuk setiap rumah sebagai calon DPRD.

"Kemudian Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hafizan dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana denga pidana selama 3 bulan penjara. Bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan hakim lainnya denga masa percobaan selama 6 bulan lama nya," ungkapnya.

Kemudian, Hafizan diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa melalui PH nya Aziun Asyaari menyatalan pikir-pikir atas putusan Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan Banding.(grc)



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan