Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa ...[read more] "> Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa " />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kuantan Singingi / Kades Setiang Kuansing Dituntut 1 Tahun Penjara /
Gunakan Ijazah Palsu,
Kades Setiang Kuansing Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 07 Mei 2019 - 22:27:42 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN (Bidikonline.com) - Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Tuntutan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Senin (6/5/2019).

"Kemaren sudah sidang dengan pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," ujar Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, Selasa (7/5/2019).

Menurut Adhy, antara terdakwa dan pelapor sudah berdamai. Surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Satu tahun ini sudah tinggi untuk kasus penggunaan ijazah palsu," ujar Adhy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iramsi didakwa menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Setiang. Ia mengakui, bahwa ijazah tersebut didapat dengan cara yang tidak sah.

Dalam proses hukum yang masih berlangsung, Iramsi mengakui mendapat ijazah tersebut dari Dinas Pendidikan Dharmasraya, Sumatera Barat. Pejabat dari Dharmasraya pun sudah diperiksa atas kasus ini.(grc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan