Pekanbaru (Bidikonline.com) – Terkait dugaan korupsi terhadap Pembangunan jembatan di Kampar yang menetapkan dua tersangka korupsi,&nbs...[read more] "> Pekanbaru (Bidikonline.com) – Terkait dugaan korupsi terhadap Pembangunan jembatan di Kampar yang menetapkan dua tersangka korupsi,&nbs" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / LSM : Tersangka Jangan Hanya Sebatas PPTK /
Terkait Korupsi Jembatan di Kampar
LSM : Tersangka Jangan Hanya Sebatas PPTK
Minggu, 12 Mei 2019 - 16:31:11 WIB
Marganda                                            Indrapomi Nasution
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (Bidikonline.com) – Terkait dugaan korupsi terhadap Pembangunan jembatan di Kampar yang menetapkan dua tersangka korupsi,  Ketua LSM IPSPK3 menyampaikan seharusnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jangan hanya menetapkan tersangka sebatas PPTK saja, ini sudah terkordinir”  jelasnya  Sabtu (11/5/2019)

Pernyatan Ketua LSM IPSPK3 (Lembaga Independt Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia ( Lembaga IPSPK3-RI) , Ir. Marganda Simamora disampaikan saat pertemuan dengan Bidikonline , Sabtu (11/5/2019), di Jatra Hotel, Pekanbau.

Menurut Marganda dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan di Kampar dimana Negara mengalami kerugian sebesar   Rp39,2 miliar dan  KPK sudah menetapkanm dua tersangka. Seharusnya pemeriksaan  yang dilakukan pihak KPK , tidak hanya berhenti disitu saja karena ada yang lebih bertanggung jawab dalam proses tersebut yaitu mantan Kepada Dinas PUPR Kampar Indra Pomi Nasution  selaku kuasa pemegang angaran  “Jadi pemeriksaan yang dilakukan KPK jangan hanya sampai disitu saja” tegasnya
Terlebih nilai temuan dugaan korupsi kerugian Negara bernilai fantastis, tidak masuk akal pelakunya hanya sebatas pejabat pembuat teknis komitmen (PPTK) , Adnan dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa . Diduga perbuaatan itu sudah terkordinir dan melibatkan pimpinan seperti mantan kepala dinas PUPR Kampar, saat itu dijabat Indra Pomi  Nasution, direktur perusahaan  sebagai kontrakotr pelaksana dan konsultan, jelasnya

Hal senada juga juga disampaikan Ketua LSM FORSIKI, Onas kepada Bidik dalam kasus ini seharusnya KPK harus transparan sejauh mana pemeriksaan terhadap mantan Kadis PUPR Kampar saat itu Indra  Pomi, juga harus bertanggung jawab, Anak buah sudah ditetapkan KPK sebagai teresangka, sedangkan atasannya sampai saat ini santai saja, yang menjadi pertanyaan  sekarang ini , “ Ada Apa” jelasnya

Penetapan dua tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam jumpa  pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019) lalu,  menetapkan dua tersangka masing-masing, PPK   Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar,  Adnan  dan  Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa .

 Penetapa dua tersangka  menurut jubir KPK,   Saut Situmorang adanya  dugaan korupsi terhadap  proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 dimana negara mengalami kerugian sekitar Rp39,2 miliar.

Dimana Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut. Adapun nilai kontraknya sekitar Rp 15.198.470.500.

Ditetapkannya kedua tersangka  dalam kasus ini tersebut  "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,"  jelas  Wakil Ketua KPK .
Sementara Indra Pomi pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kampar, hingga saat ini disinyalir bebas melenggang tanpa tersentuh KPK.

Ironisnya Mantan Kadis PUPR yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Pekanbaru, ketika dihubungi Bidikonline.com  via WatsApp  terkait ditetapkannya dua tersangka,  Indra Pomi tidak mau memberi tanggapan seputar masalah tersebut hanya  menyampaikan, “Konfermasi yang lain aja bang”, jelasnya

Maraknya  pemberitaan di beberapa media ditetapkan dua tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kampar oleh KPK menimbulkan kekecewaan oleh mantan Kadis PUPR Kampar tersebut.

Betapa tidak,  Indra Pomi yang dikenal loyal terhadap wartawan sekarang kebakaran jenggot kena batunya  jelas wartawan yang tidak mau disebut namanya. Apalagi pada saat itu  dihadapan  sejumlah wartawan dan LSM, Indra Pomi kesal dan  mengeluarkan pernyataan  bahwa  wartawan  “ Nazara itu perlu dikasih pelajaran”,   katanya, Selasa (7/5/2019) 

Pernyataan itu berawal saat Kadis PUPR Kota Pekanbaru bertemu sacara mendadak dengan  wartawan BIDIK, AnotonaNazara dan Indra Pomi di halaman kantornya. Saat itu  Kadis PUPR Pekanbaru hendak keluar kantor dan membaca berita Tabloid Bidik Ed 338, berjudul “ Terkait KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi”

Membaca berita tersebut, Indra Pomi kesal kepada wartawan Bidik, dan mengatakan terimakasih atas pemberitaan yang dilansir Tabloid BIDIK, seperti ini rupanya persahabatan dengan wartawan selama ini ya… katanya kesal,  lalu pergi.

Selang beberapa menit kemudian Indra Pomi kembali ke kantor dan memerintahkan security untuk mengumpulkan semua Koran Tabloid Bidik yang ada diruangan tersebut. Dihadapan  sejumlah wartawan dan LSM yang ada diruangan itu, Indra Pomi menyampaikan “ Nazara itu perlu dikasih pelajaran” jelas salah seorang wartawan yang tidak mau disebut namanya pada Bidik .

Lebih lanjut disampaikan sumber, selama ini Indra Pomi  sudah menganggap wartawan itu kawannya  jika ada berita yang kurang elok jarang terexpos. Nah sekarang beliau (Indra Pomi-red) “ kebakaran jengggot “ . Apalagi didepan sejumlah wartawan dan LSM,  Indra Pomi terang-terangan mengatakan “ Nazara Perlu dikasih Pelajaran”,  apa maksud perkataan  Kadis PUPR Kota Pekanbaru terhadap wartawan BIDIK kita kurang tahu, jelas sumber.

Namun ketika Indra Pomi ketika dihubungi Bidik, Selasa (7/5) via ponselnya terkait perkataannya  kepada wartawan dan LSM, “ Nazara Perlu dikasih Pelajaran” . Indra Pomi berdalih dan menyampaikan  memberi pelajaran dalam hal itu memberi hak jawab selanjutnya. “ , Saya ini punya keluarga besar, di Riau banyak sekali keluarga saya, wajar saja kalau mereka marah atas pemberitaana tersebut karena saya sebagai pejabat sudah banyak berbuat di Riau, masak gara-gara sedikit tidak dianggap apa-apa , jelas Indra Pomi sambil menutup handphonenya. (nazara)





Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan