Sekitar 27 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terancam disanksi. Sanksi itu berupa pemotongan T...[read more] "> Sekitar 27 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terancam disanksi. Sanksi itu berupa pemotongan T" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Bengkalis / Tak Melaporkan Harta Kekayaan, 27 ASN Bengkalis Terancam Sanksi /
Tak Melaporkan Harta Kekayaan, 27 ASN Bengkalis Terancam Sanksi
Sabtu, 11 Mei 2019 - 22:14:26 WIB

TERKAIT:
   
 
 
BENGKALIS (bidikonline.com) - Sekitar 27 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terancam disanksi. Sanksi itu berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menyusul mereka tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu penambahan yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY, menyebutkan bahwa 88,6% pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Sedangkan 11,4% atau sekitar 27 dari 228 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak patuh.

"Sudah 88,6% yang sudah menyerahkan LHKPN tinggal 11,4% yang belum atau lebih kurang sebanyak 27 orang ASN. Seluruh kepala perangkat daerah sudah menyerahkan semua," ungkapnya kepada wartawan, Ahad (12/5/2019).

ditegaskan Sekda Bustami, sanksi terhadap ASN tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati yang ada. Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh akan dilakukan pemotongan terhadap TPP bersangkutan.

"Dengan pemotongan TPP pejabat penyelenggara negara akan antusias menyampaikan laporan. Kemudian tahun depan bukan LHKPN saja, tetapi juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sejalan, jadi sanksi itu dari tahun ke tahun akan kita pertegas. Karena sejak terakhir Maret 2019 yang menyampaikan hanya 60%. Namun setelah informasi pemotongan TPP ini akan dilakukan, menjadi naik, hingga April terakhir ini menjadi hampir 90% yang melapor. Untuk laporan tahun 2018 tidak ada lagi penambahan waktu untuk menyampaikan LHKPN. Jadi menyisakan sekitar 11,4% lagi dan ini yang akan dipotong TPP-nya," terang Bustami lagi.

Untuk diketahui, periode atau penyampaian LHKPN berdasarkan pada berkala, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Kemudian saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode Perubahan Jabatan, yaitu saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pensiun. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara (PN) setelah berakhir masa jabatan/pensiun.

Dan, batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun.

Bagaimana bila PN melapor lewat dari 31 Maret? Selama PN melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan dinyatakan tidak patuh. (ckp)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan