Setelah Hermawan Susanto alias HS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya yang diduga mengancam memenggal kepala Joko Wid...[read more] "> Setelah Hermawan Susanto alias HS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya yang diduga mengancam memenggal kepala Joko Wid" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Polisi Tetapkan Emak-emak ini Jadi Tersangka /
Rekam Video Pengancaman Penggal Kepala Jokowi
Polisi Tetapkan Emak-emak ini Jadi Tersangka
Rabu, 15 Mei 2019 - 21:52:29 WIB

TERKAIT:
   
 

BIDIKONLINE.COM - Setelah Hermawan Susanto alias HS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya yang diduga mengancam memenggal kepala Joko Widodo (Jokowi) viral.

Kini, giliran Ina Yuniarti alias IY yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Emak-emak 'malang' itu diduga merupakan orang yang merekam video ancaman memenggal kepala Jokowi.

"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dilansir RMOL.co, Rabu 15 Mei 2019.

Argo menuturkan, IY dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait keamanan negara dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.

IY sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT.02/02, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 15 Mei 2019 pagi tadi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit ponsel jenis Iphone 5s, sehelai masker hitam, sebuah kacamata hitam, sebuah cincin, sehelai kerudung biru tua, sehelai buah baju putih dan sebuah tas warna kuning yang digunakan saat merekam video tersebut.(r1)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan