Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 ...[read more] "> Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 " />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Ketua PPK Pangkalan Kuras Ditetapkan Tersangka /
Kasus Dugaan Gelembungkan Suara
Ketua PPK Pangkalan Kuras Ditetapkan Tersangka
Kamis, 16 Mei 2019 - 15:01:10 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN (Bidikonline.com) - Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, kabupaten Pelalawan, Riau.


Status tersangka kasus dugaan pemindahan dan pengelembungan suara itu ditetapkan setelah berbagai unsur terpenuhi. Hingga akhirnya, Gakkumdu mengelar pertemuan lanjutan atau SG2 untuk menyatakan sikap di kantor Bawaslu Rabu (15/5/2019) kemarin.

"Untuk ketua PPKnya sudah dinaikkan status, dari penyilidikan ke penyidikan. Artinya sudah positif tersangka," terang ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIp, Kamis (16/5/2019).

Sementara untuk ketua Panitia Pengawas Kecamatan, Empi Januardi Alras, yang disebut-sebut oleh ketua PPK dalam pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai penyuruh tindak pidana Pemilu, Mubrur mengatakan masih penambahan alat bukti.

"Untuk ketua Panwascam masih penambahan alat bukti," ujarnya.

Sebagai data tambahan, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.

Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnnya. Tidak itu saja, keterlibatan ketua Paswascam Empi Januardi Alras terkuak dari pengakuan Sugeng. Ia menyebutkan Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan