PEKANBARU (bidikonline.com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua kepala daerah di provinsi Riau sebagai tersan...[read more] "> PEKANBARU (bidikonline.com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua kepala daerah di provinsi Riau sebagai tersan" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Gubri : Jadi Pelajaran /
2 Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Gubri : Jadi Pelajaran
Jumat, 17 Mei 2019 - 16:40:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (bidikonline.com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua kepala daerah di provinsi Riau sebagai tersangka kasus korupsi. Yakni Walikota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, merasa prihatin sekaligus menjadi pembelajaran atas apa yang telah menimpa kedua kepala daerah tersebut.

"Tentu ini bagi kami menjadi pelajaran agar bekerja sesuai aturan. Karena kalau kerja sesuai aturan, mudah-mudahan bisa terhindar dari suasana itu (kasus korupsi)," kata Syamsuar, Jumat (17/5/19).

Menurut orang nomor satu di Riau ini, tidak hanya bagi para pemangku jabatan. Tetapi juga para Apratur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena saat ini semua pekerjaaan memiliki koridor hukum yang harus ditaati.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan Walikota Dumai Zulkifli jadi tersangka karena tersandung dua kasus. Pertama, diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan