Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengingatkan seluruh pengusahaan yang ada di Pekanbaru agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari R...[read more] "> Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengingatkan seluruh pengusahaan yang ada di Pekanbaru agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari R" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pekanbaru / Wakil Walikota Warning Perusahaan di Pekanbaru /
Soal THR,
Wakil Walikota Warning Perusahaan di Pekanbaru
Senin, 20 Mei 2019 - 22:43:13 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengingatkan seluruh pengusahaan yang ada di Pekanbaru agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sesuai amanat Menteri Tenaga Kerja.

“Pemberian THR ini adalah kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Untuk itu, kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru membayarkan THR tepat waktu,” katanya, Senin (20/5/2019).

Ayat juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi mana perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan, saya minta dinas terkait memberikan sanksi,” cakapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Firdaus.

“Bagi karyawan yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Disnaker. Saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.

Dilanjutkan Jhony, sesuai aturan, para tenaga kerja wajib diberikan THR sesuai aturan berlaku. “Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari H,” pungkasnya.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan