Sebanyak 5.827 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Ra...[read more] "> Sebanyak 5.827 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Ra" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pekanbaru / Ribuan THL Pemko Pekanbaru Tak Terima THR /
Ribuan THL Pemko Pekanbaru Tak Terima THR
Kamis, 23 Mei 2019 - 18:26:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Sebanyak 5.827 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian tidak diberikannya THR sudah sesuai dengan hasil evaluasi APBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Untuk THR ini memang hanya diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau THR bagi THL tidak dianggarkan Pemko Pekanbaru karena dalam APBD pun, tak ada dianggarkan,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan, Basri, Kamis (23/5/2019).

Basri mengatakan untuk tahun ini, Pemko Pekanbaru hanya menganggarkan Rp37 Miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. Sementara untuk THL, nantinya menjadi kebijakan dari masing-masing Kepala OPD.

“THR bagi THL itu nantinya kebijakan masing-masing OPD. Untuk OPD yang mau membantu, tentunya diberikan semampunya,” cakapnya.

Dilanjutkan Basri, sampai saat ini sudah ada sebanyak 22 OPD yang mengajukan pencairan THR sesuai dengan Perwako yang telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus pertanggal 22 Mei 2019.

“Dari 22 OPD itu sudah mengajukan dan kami cairkan ke masing-masing rekening OPD. Jadi bagi yang belum, tentu kita akan aktif menghubungi OPD untuk segera mengajukan pencairan ke BPKAD,” katanya lagi.

Larangan pemberian THR bagi THL sudah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : Kpts.1171/XII/2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kota Pekanbaru. Dalam salahsatu poinnya yakni penganggaran tunjangan hari besar keagamaan bagi pegawai pemerintah non PNS yang dianggarkan pada setiap SKPD pada Pemko Pekanbaru tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam rancangan Perda Kota Pekanbaru tentang APBD.

Mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang melandasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan