Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir hari ini (Jum'at, 31/5) melakukan rapat pleno terkait adanya temuan dugaan pelanggara...[read more] "> Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir hari ini (Jum'at, 31/5) melakukan rapat pleno terkait adanya temuan dugaan pelanggara" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Rokan Hilir / Bawaslu Rohil Sanksi Dua Panwascam /
Bawaslu Rohil Sanksi Dua Panwascam
Sabtu, 01 Juni 2019 - 13:38:33 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Bidikonline.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir hari ini (Jum'at, 31/5) melakukan rapat pleno terkait adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ini terjadi di 2 (dua) kecamatan di Rokan Hilir selama masa rekapitulasi berlangsung.

Temuan Bawaslu Rokan Hilir ini rentetan peristiwa selama rekapitulasi baik di tingkat PPK kecamatan dan di tingkat KPU Rokan Hilir serta informasi yang diperoleh dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rokan Hilir.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adicipta dalam rilis yang diberikan kepada awak media.

"Alhamdulillah, hari ini Bawaslu Rokan Hilir telah memutuskan status temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh panwascam, dan hasilnya 1 (satu) orang panwascam diberi sanksi pemberhentian tetap dan 3 (tiga) orang diberikan sanksi peringatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” katanya.

Atas dasar peraturan tersebut, dilakukan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dan bukti berupa surat, video dan rekaman dan juga konsultasi ke Bawaslu Riau.

Bima menambahkan meski perbuatan ini dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetap harus profesional, objektif, tegas dan adil untuk memutuskan dengan menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Rokan Hilir.

"Menjaga nama baik lembaga dan integritas pengawas pemilu ini prioritas yang harus kami lakukan dan keputusan ini telah disetujui oleh semua pimpinan Bawaslu Rokan Hilir dan juga keputusan ini akan disampaikan juga ke DKPP RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Riau,” tutupnya.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan