Akibat bermain judi song dengan menggunakan kartu remi, akhirnya empat warga Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggata dirin...[read more] "> Akibat bermain judi song dengan menggunakan kartu remi, akhirnya empat warga Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggata dirin" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Lintas Nusantara / Tiga Warga Ditangkap Saat Main Judi di Muna /
Tiga Warga Ditangkap Saat Main Judi di Muna
Senin, 10 Juni 2019 - 16:06:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Muna Barat (Bidikonline.com) - Akibat bermain judi song dengan menggunakan kartu remi, akhirnya empat warga Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggata diringkus aparat Polsek Kusambi, minggu malam (9/6) sekitar pukul 19 30 Wita.

Kapolres Muna, AKPB Agung Ramos melalui Kapolsek Kusambi Iptu La Ondo memgatakan,  bahwa pada hari iMinggu Tanggal 09 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 wita telah dilakukan penangkapan  terhadap  3 orang tersangka atas nama
DM (33), LR (23) dan  LF (35) ketiganya warga Kusambi.

Kronologis kejadian adalah pada pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2019 sek pukul 19.20 wita bertempat di Desa Kasakamu  Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, anggota Polsek Kusambi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kusambi AIPDA Jabbar, SH bersama KA SPKT III Bripka Alfin, KANIT INTELKAM Bripka Mulyaddin  dan BKTM Brigadir Suharno sedang melaksanakan Patroli disekitar wilkum Polsek Kusambi.

"Saat bersamaan, maka malam itu juga langsung menemukan langsung terlapor LR alias  DM dan LF yang sedang melakukan permainan judi song/sambung tulang dengan menggunakan kartu joker dan selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Kusambi guna penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Kata dia, dugaan perkara tindak pidana perjudian berbentuk permainan song / kartu remi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHP Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan .LP/ 23 / VI /2019/ Sultra / Res Muna / SPK sek Kusambi, tanggal 09 Juni 2019.  Sp.kap/ 30 /VI/2019/  Reskrim Sek , Tanggal 09 Juni 2019.
 Sp.kap/ 31 /VI/2019/  Reskrim Sek , Tanggal 09 Juni 2019. Sp.kap/ 32 /VI/2019/  Reskrim Sek , Tanggal 09 Juni 2019.

"Sekiranya masyarakat lainnya bisa melihat bahwa yang namanya judi itu melanggar hukum, makanya untuk membuat efek jerah ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya.(mkc)





Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan