Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bert...[read more] ">
Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bert" />
Minggu, 28 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Bui /
Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Bui
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:51:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Bandung (Bidikonline.com) - Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun bui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar mengaku bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat.

Hal itu diucapkan Bahar saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari Cibinong dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ucap Bahar sambil berjalan dikawal sejumlah aparat kepolisian.

"Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Bahar melanjutkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan habib Bahar sebanyak dua kali. Pernyataan kedua dengan kalimat yang sama diungkapkan saat sejumlah wartawan menanyakan terkait adil tidaknya hukuman 6 tahun bui.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ujar Bahar.

Baca juga: Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Bui, Jaksa: Perbuatannya Meresahkan

Atas tuntutan itu, habib Bahar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hal itu akan dilakukan dia pada persidangan berlangsung pekan depan.

"Kita akan pembelaan minggu depan," ucap Bahar.

Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Bahar menganiaya dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan.(dtk)




Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan