Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar tahun ajaran 2019/2020 m...[read more] "> Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar tahun ajaran 2019/2020 m" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Ini Syarat Wajib Dipenuhi Mendaftarkan Anak ke SD /
Ini Syarat Wajib Dipenuhi Mendaftarkan Anak ke SD
Sabtu, 15 Juni 2019 - 09:54:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com)
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar tahun ajaran 2019/2020 mulai tanggal 1-5 Juli mendatang. Namun, ada syarat khusus bagi calon anak didik yang masih berusia 6 tahun.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, mengatakan dalam penerimaan siswa SD diprioritaskan calon yang sudah berumur 7 tahun. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kita juga telah mendapatkan petunjuk teknis dari pusat dan arahan, anak yang masuk SD tahun ini umurnya wajib 7 tahun. Nanti ada kita rangkingkan berdasarkan umur mereka jika ada kisaran 6,5 hingga 7 masih kita terima. Jika umur anak 6 tahun wajib rekomendasi dari psikolog,” kata Jamal, Jumat (14/6/2019).

Jamal mengatakan, siswa yang masuk SD namun belum sesuai dengan umur yang ditetapkan, sistem data pusat tidak akan menerima atau merekam, sehingga anak tersebut tidak tercatat dan tidak mendapatkan nomor induk siswa nasional. Terkecuali usia 6 tahun per 1 Juli tetapi memenuhi syarat dimaksud.

“Ada beberapa alasan mengapa usia masuk SD ditetapkan 7 tahun dan minimal 6 tahun dengan catatan, yakni mengenai aspek fisik, dimana pada usia 7 tahun anak dianggap paling siap secara fisik. Menurutnya, untuk memegang pensil misalnya, anak sudah lebih mampu jika harus menulis sendiri tanpa bantuan orang dewasa,” ujarnya.

Sementara untuk anak yang terlalu dini masuk SD umumnya masih bermasalah, khususnya di kelas satu karena ia belum siap untuk belajar berkonsentrasi.

“Meskipun secara kemampuan intelektualnya dia sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal yang disediakan, walau umumnya anak yang terlalu dini masuk SD memang cukup matang secara akademik lebih mandiri dan juga tidak lagi terlalu tergantung pada orang tuanya,” pungkasnya.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan