Nias Selatan (Bidikonline.com) - Masyarakat mulai melengkapi kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai ramai di Polres Nias Selatan (Nisel). SKCK digunakan untuk melengkapi salah satu persyaratan Calon Kepala Desa (Cakades) untuk bulan September di Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Kamis (18/07/2019).
Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Jos Tumpak Simanjuntak, SH didampingi KBO Sat Intelkam Aiptu Feri Manolo Halawa, SH, Ps. Kanit I Sat Intelkam Bripka Adrianus Laia, SH saat ditemui sejumlah wartawan di Mako Polres Nisel Jalan Mohh. Hatta Telukdalam, menjelaskan saat ini ada sekitar 150 SKCK yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam diperuntukan sebagai persyaratan Cakades
Ia menambahkan bahwa untuk pengurusan SKCK Untuk Cakades terus bertambah dan kami tetap standby dikantor untuk melayani mayarakat mulai jam 08.00 Wib hingga pukul 16.00 WIB. sebenarnya, jam dinas hanya sampai pukul 15.00 WIB namun kita masih beri toleransi agar para warga yang mengurus SKCK tidak merasa buru-buru. Warga kita telah datang disini untuk mengurus SKCK seminggu yang lalu, dan dipastikan terus bertambah, beber Kasat Intelkam.
Kasat mengharapkan, bagi warga yang terlibat tindak pidana baik Pidana Khusus dan pidana umum akan tetap dikeluarkan SKCK bagi yang bersangkutan namun di dalam SKCK itu akan dimuat catatan khusus dalam SKCK tersebut, pada dasarnya, kita sifatnya melayani. Dalam aturanpun tidak ada alasan pihak Kepolisian tidak mengeluarkan SKCK kepada warga yang sedang menjalani proses hukum dan sudah terpidana, namun tetap di berikan catatan khusus dalam SKCK yang bersangkutan. artinya, mau diterima atau tidak oleh pihak panitia dimana bersangkutan mempergunakan SKCK itu, itu kewenangan panitia, tandas Kasat.
Namun, kita himbau agar masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar lebih transparan dan jujur apabila pernah diproses hukum terkait tindak pidana apapun, kan dia sendiri nanti yang rugi ketika ada masyarakat yang melapor, tapi kalau jujur, kan bisa diurus putusan perkaranya dipengadilan, jelas Kasat.
Untuk mengurus SKCK ada beberapa persyaratan yang disiapkan oleh warga yakni, Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, SKBB dari Kepala Desa, Surat Rekomendasi dari Polsek domisili, PhasPhoto Ukuran 2x3 sebanyak 3 Lembar dan 3x4 sebanyak 3 Lembar, 4x6 sebanyak 3 Lembar berlatar merah.
Dan rumus sidik jari dari Reskrim Polres setempat, Surat keterangan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana dari Satreskrim Polres setempat. SKCK hanya berlaku 3 bulan terhitung mulai sejak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, akhir Kasat. (doeha)