Pasangan suami istri asal Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh kompak mencuri handphone di 12 lokasi di Banda Aceh. Gawai curian itu dipakai untu...[read more] "> Pasangan suami istri asal Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh kompak mencuri handphone di 12 lokasi di Banda Aceh. Gawai curian itu dipakai untu" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Pasutri Kompak Nyuri HP di 12 Lokasi /
Pasutri Kompak Nyuri HP di 12 Lokasi
Jumat, 26 Juli 2019 - 18:23:22 WIB

TERKAIT:
   
 

ACEH (BIDIKONLINE.COM)  - Pasangan suami istri asal Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh kompak mencuri handphone di 12 lokasi di Banda Aceh. Gawai curian itu dipakai untuk berjudi.

Kedua tersangka berinisial IA dan istrinya Mar. Pasutri ini dihadirkan dalam konferensi pers lengkap dengan telepon seluler curian. Mereka ditangkap pada Sabtu (20/7/2019) lalu di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Dalam pemeriksaan terungkap pasutri ini melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 12 kali. Tapi yang ada laporan 10 lokasi. Semuahya yang diambil handphone," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (26/7).

Menurut Trisno, pasutri ini sudah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu. Mereka mendatangi konter handphone dan berpura-pura sebagai pembeli.

Ketika penjual sibuk melayani dan mengambil barang, salah seorang tersangka mengambil gawai yang ada di kasir. Aksi mereka terekam kamera CCTV.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah korban melapor ke Polresta Banda Aceh. Penyelidikan dilakukan termasuk melihat rekaman CCTV. Wajah mereka terekam jelas sehingga memudahkan polisi menangkap keduanya.

"HP yang diambil ini dari pengembangan dari pemeriksaan dipakai untuk bermain judi. Ini yang kita ungkap dari pengungkapan ini. Jadi motifnya untuk bermain judi," jelas Trisno didampingi Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufa.

Trisno mengungkapkan, pasangan suami istri ini sehari-hari bekerja sebagai petani. Usai diciduk, Mar kini ditahan di Rutan Lhoknga di Aceh Besar.

"Hasil pemeriksaan dia ambil HP semua. Dia kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Trisno. (rgc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan