Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Ters...[read more] "> Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Ters" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kepulauan Nias / Tersangka Narkoba Anuari Gowasa Diserahkan Ke Kejari Nisel /
Tersangka Narkoba Anuari Gowasa Diserahkan Ke Kejari Nisel
Selasa, 30 Juli 2019 - 14:19:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Selatan (BIDIKONLINE.COM) - Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Tersangka Anuar Gowasa Alias Ama Della dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nisel, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (30/07/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari Selasa ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nisel. Hari ini sudah kami kirim sebagai tanggung jawab penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti, ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Nisel, Brigadir Dian Octo Tobing

Dimana tersangka Anuari Gowasa Alias Ama Della yang diduga keras telah melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Natkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, ungkap Tobing

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 93 / V /  2019 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2019, surat perintah penangkapan nomor :SP.Kap / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 16 Mei 2019 dan surat perintah penahanan
Nomor :SP.Han / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 22 Mei 2019, beber Tobing.

Surat Kejari Nisel nomor : B - 51 / N.2.21.6 / Euh.1 / 07 / 2019,Tanggal 25 Juli 2019 perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), akhirnya.(doeha).


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan