Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp8 miliar belum memiliki tanda-tand...[read more] "> Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp8 miliar belum memiliki tanda-tand" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Rokan Hilir / PBB P2 Rohil Belum Capai Target /
PBB P2 Rohil Belum Capai Target
Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:15:20 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKANHILIR (BIDIKONLINE.COM) - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp8 miliar belum memiliki tanda-tanda akan tercapai.  Pasalnya, hingga memasuki awal bulan Agustus 2019 penerimaan masih jauh dari yang ditargetkan.

Demikian disampaikan Kadispenda Rohil Cicik Mawardi,  Kamis (8/8/2019) di Bagansiapiapi. Ia mengharapkan kepada para lurah dan pihak kepenghuluan untuk lebih giat lagi bekerja agar realisasi bisa tercapai hingga batas waktu yang ditentukan.

"Batas waktu pembayaran pajak itu terakhir tanggal 30 November. Apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan diberikan sanksi. Sanksi itu berupa denda hingga penyitaan, saat ini sanksi tersebut sedang dibahas sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada," ucap Cicik.

Cicik juga mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk tim di setiap kepenghuluan. Dimana saat ini tim tersebut sedang melakukan pendataan.

"Masyarakat dianjurkan untuk membayar langsung PBB-nya ke bank. Apabila jaraknya jauh, maka pihak kepenghuluan siap membantu melakukan pemungutan, " ucapnya.

Bagi masyarakat yang ada kesalahan data disarankan untuk segera menghubungi pihak kepenghuluan masing-masing agar bisa segera dilakukan perbaikan.

"Intinya tahun ini jika tidak ada komplain dari pihak kepenghulun, berarti data yang ada sudah benar. Dan apabila tidak dibayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan denda hingga penyitaan," Ancamnya.(rlc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan