Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan larangan pungutan uang komite terkait seringnya wali murid dibuat resah dengan adanya ...[read more] "> Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan larangan pungutan uang komite terkait seringnya wali murid dibuat resah dengan adanya " />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Disdik Riau Buat Surat Edaran Larang Sekolah Pungut Uang Komite /
Disdik Riau Buat Surat Edaran Larang Sekolah Pungut Uang Komite
Jumat, 23 Agustus 2019 - 22:12:28 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BIDIKONLINE.COM)  - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan larangan pungutan uang komite terkait seringnya wali murid dibuat resah dengan adanya pungutan uang komite bagi siswa baru.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Disdik Riau, dengan nomor surat 800/Disdik/1.3/2019/10035. Surat Kadis Pendidikan Riau Rudyanto ini diteken pada 20 Agustus 2019 yang ditujukan ke seluruh SMA dan SMK se Riau.

"Benar, Kadis Pendidikan Riau sudah mengeluarkan surat larangan pungutan uang komite di seluruh SMA/SMK," kata Pejabat Sekda Riau, Ahmad Syah Harrofie, Jumat (24/8/2019).

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi yang merupakan kegiatan monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau.

Rapat tersebut dihadiri KPK, Gubernur Riau (Syamsuar), DPRD Riau, Ombudsmen, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum.

"Terdapat satu hal yang harus menjadi perhatian yaitu adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah," demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan berkenaan dengan pungutan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau hal lainnya dilarang dipungut kepada peserta didik.

Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan disebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Surat tersebut ditujukan kepada seluruh SMA dan SMK agar dapat dipatuhi," kata Ahmad Syah di detikcom.

Surat larangan pungutan uang komite ini mendapat respons positif dari pengamat publik di Riau. Dr Rawa El Amady menyebutkan, selama ini pungutan uang komite ini selalu menjadi keluhan wali murid.

"Setiap tahun ajaran baru, sekolah SMA/SMK Negeri terutama selalu saja ada alasan untuk meminta dana sumbangan atas persetujuan komite yang telah dibentuk. Inilah yang selama ini orang tua murid tak bisa berkutik dan terpaksa bayar," kata Rawa.

Rawa berharap keputusan ini dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah. Dia mengimbau masyarakat melapor jika masih terjadi pungutan uang komite.

"Kita berharap, surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu bisa dipatuhi oleh seluruh SMA dan SMK Negeri di Riau ini. Kalau masih ada pungutan uang komite, sebaiknya publik melaporkan ini ke instansi terkait, terutama ke KPK," tutup Rawa. (hrc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan